DPPESDM KALBAR

Tugas dan Fungsi SKPD

Tupoksi SKPD

Tugas Dinas Perindustrian ,Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral  berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 132 Tahun 2021 adalah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan di bidang perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral sesuai ketetutuan peraturan-perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian ,Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi sebagai berikut:

 

  •  

Perumusan program kerja di bidang perindustrian , perdagangan ,energi dan sumber daya mineral;

 

  •  

Perumusan kebijakan di bidang perindustrian,pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan dalam negeri, ketenagalistrikan dan pengelolaan energi, serta sumber daya mineral;

 

  •  

Perumusan kebijakan di bidang perindustrian,pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan dalam negeri, ketenagalistrikan dan pengelolaan energi, serta sumber daya mineral;

 

  •  

Pelaksanaan Kebijakan di bidang perindustrian , pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, dan tertib niaga, perdagangan dalam negeri, ketenagalistrikan dan pengelolaan energi, serta sumber daya mineral.

 

  •  

Pelaksanaan Kebijakan di bidang perindustrian , pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, dan tertib niaga, perdagangan dalam negeri, ketenagalistrikan dan pengelolaan energi, serta sumber daya mineral.

 

  •  

Pengordinasian dan pembinaan teknis di bidang perindustrian, pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan dalam negeri,ketenagalistrikan dan pengelolaan energi, serta sumber daya mineral;

 

  •  

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan dalam negeri, ketenagalistrikan dan pengelolaan energi, serta sumber daya mineral;

 

  •  

Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem akutanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;

 

  •  

Pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan

 

  •  

Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang perindustrian, perdagangan, energi dan sumber Daya Mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

March 21, 2024

Dinas PERINDAGESDM Kalimantan Barat

Website resmi Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Sutan Syahrir Nomor 2
disperindag-esdm@kalbarprov.go.id