DPPESDM KALBAR

Bidang Perindustrian

                                                                                 

Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri, Pengembangan Sumber Daya Industri, Pebangunan dan Pemberdayaan Industri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perindustrian.

Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Perindustrian;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan industri pangan olahan melalui pelatihan keterampilan teknis, bimbingan teknis dan magang, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pelatihan keterampilan teknis, bimbingan teknis dan magang di bidang industri pangan olahan, penyiapan ketenagaan industri pangan olahan;
  5. pelaksanaan kegiatan di bidang penyususnan rencana, memberikan bimbingan, pendampingan di lapangan, layanan konsultasi dan informasi yang terkait dengan pengembangan kemasan dan usaha serta melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kemasan dan usaha;
  6. pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayan industri;
  7. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri;
  8. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri sesuai ketentuan peraturan perunda-undangan;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

February 22, 2024

Dinas PERINDAGESDM Kalimantan Barat

Website resmi Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat

Jl. Sutan Syahrir Nomor 2
disperindag-esdm@kalbarprov.go.id