Ruang Lingkup Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Sususnan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, susunan organisasi terdiri dari :
- Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Sub Bagian Umum dan Aparatur; dan
- Sub Bagian Keuangan dan Aset.
- Bidang Perindustrian;
- Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan;
- Bidang Sumber Daya Mineral; dan
- Unit Pelaksana Teknis;
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas.
Ruang Lingkup Kegiatan Sekretariat ;
- Menyusun program kerja di bidang kesekretariatan;
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
- Mengkoordinasikan dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
- Menyelenggarakan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberi dukungan pelayanan administrasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas;
- Menyelaraskan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perindustrian.
Adapun ruang lingkup kegiatan sebagai berikut;
- penyusunan program kerja Bidang Perindustrian;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri;
- pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perindustrian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Ruang lingkup kegiatan :
- penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perdagangan dalam negeri.
Ruang Lingkup Kegiatan :
- penyusunan program kerja Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
- pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi
Bidang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, ketenagalistrikan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengelolaan energi dan ketenagalistrikan.
Ruang Lingkup Kegiatan :
- penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan;
- pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, dan ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengelolaan energi dan ketenagalistrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Sumber Daya Mineral
Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya mineral.
Ruang Lingkup Kegiatan :
- penyusunan program kerja Bidang Sumber Daya Mineral;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara;
- pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Pelaksana Teknis
- Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
- Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kedudukan dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.