Ruang Lingkup Kegiatan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Sususnan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, susunan organisasi terdiri dari :

  1. Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas.

Ruang Lingkup Kegiatan Sekretariat ;

Bidang Perindustrian

Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kerjasama, pengawasan dan promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan dan pemberdayaan industri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perindustrian.

Adapun ruang lingkup kegiatan sebagai berikut;

Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Ruang lingkup kegiatan :

Bidang Perdagangan Dalam Negeri

Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perdagangan dalam negeri.

Ruang Lingkup Kegiatan :

Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi

Bidang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengusahaan energi, konservasi energi, ketenagalistrikan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengelolaan energi dan ketenagalistrikan.

Ruang Lingkup Kegiatan :

Bidang Sumber Daya Mineral

Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan geologi dan air tanah, konservasi dan pengusahaan air tanah, mineral dan batubara, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya mineral.

Ruang Lingkup Kegiatan :

Unit Pelaksana Teknis

  1. Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
  2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kedudukan dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional berdasarkan jenjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

21 Maret 2024