Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Dalam Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Dalam Keadaan Darurat
A. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung).
a) Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
b) Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
· Petugas Bencana Alam
· Petugas Tanggap Darurat Gedung.
6. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
a) Dinas Bencana Alam (BNPB) Prov. Kalimantan Barat dan
b) Petugas Pelayanan Kesehatan
7. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi.
8. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
9. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
10. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
11. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
12. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
B. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
6. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
7. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
a) seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
b) Petugas Tanggap Darurat Gedung.
8. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a) Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Pontianak dan
b) Petugas Pelayanan Kesehatan
c) Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
9. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
10. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
11. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
12. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
13. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung
A. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
4. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
6. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
7. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
a) seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
b) Petugas Tanggap Darurat Gedung.
8. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a) Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Pontianak dan
b) Petugas Pelayanan Kesehatan
c) Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
9. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
10. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
11. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
12. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung